Perusahaan wajib ajukan izin galian di Palembang

id izin galian,Pemerintah Kota Palembang,pad palembang,izin pengusaha,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Perusahaan wajib ajukan izin galian di Palembang

Arsip- Perbaikan pipa air bersih. (Ist)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mewajibkan seluruh perusahaan dan para pemangku kepentingan untuk mengajukan izin dan berkoordinasi jika ingin menggali di jalan umum untuk memasang dan memperbaiki utilitas.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu, mengatakan, peringatan ini diberikan lantaran banyak ditemui kerusakan jalan di pusat kota karena adanya kegiatan penggalian oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta.

"Saya prihatin dengan galian yang ada di Kota Palembang ini, yang tidak dilakukan perbaikan kembali setelah pekerjaan. Banyak sekalian galian yang menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak," ujar dia.

Ia mengatakan pemerintah kota sejatinya telah membuat mekanisme terkait kegiatan penggalian ini, mulai dari pengharusan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait hingga pengajuan izin.

Hanya saja, Fitri mengamati dalam pelaksanaannya kerap tidak maksimal sehingga pihak-pihak yang telah menggali terkadang mengabaikan kewajiban untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semua.

Untuk itu, pemkot mengajak para pemangku kepentingan bersama-sama berkoordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan galian agar kondisi jalan dapat senantiasa baik.

"Jangan sampai sudah digali dan baru saja diperbaiki, tidak berapa lama kemudian digali lagi oleh perusahaan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, persoalan ini harus menjadi konsentrasi berbagai pihak karena masyarakat Kota Palembang membebankannya ke pemerintah.

Oleh karena itu, alangkah baiknya bila kita bersama-sama membuat perencanaan agar dapat menjaga kebersinambungan kondisi jalan.

Kesadaran ini perlu dibangun karena biaya perbaikan jalan tidaklah murah. Selain itu, kerusakan jalan ini membuat warga tidak nyaman dalam berlalu lintas, dan bisa saja berdampak lebih luas seperti kecelakaan.

Sementara itu Kepala PUPR Kota Palembang Bastari mengatakan, kerusakan jalan di Kota Palembang tidak semata-mata disebabkan oleh berat tonase kendaraan yang melebihi ambang batas.

Namun, banyak pula disebabkan maraknya galian utilitas berupa pipa, kabel, maupun serat fiber optik. "Misalnya penggalian serat fiber optik, sebenarnya kami bisa saja memutusnya bila itu tidak ada izin. Namun itu semua akan merugikan kita semua," ujar dia.

Ia menjelaskan, secara aturan untuk melakukan penggalian, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan perizinan ke instansi terkait yakni Dinas PUPR untuk penggalian jalan kota.

Untuk memberikan rekomendasi tersebut harus ada jaminan. Bila tidak dilakukan penataan jalan kembali, maka jaminan tersebut akan dicairkan dan digunakan untuk perbaikan jalan, kata dia.

Pemerintah Kota Palembang saat ini masih bertindak preventif terkait galian yang merusak kondisi lingkungan dan jalan. Namun nantinya, pemkot akan melakukan tindakan tegas bila masih belum ada perubahan.