Polda imbau masyarakat Sumsel hindari membakar lahan dan hutan

id Karhutla, jamhan memnalar, hindari bakar lahan, polda sumsel imbau hindari bakar lahan saat kemarau,Polda sumsel, kebakaran lahan dan hutan

Polda imbau masyarakat Sumsel hindari membakar lahan dan hutan

Dokumen - Petugas dari BPBD Kab Ogan Ilir (OI) melakukan pemadaman kebakaran lahan di Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, Selasa (18/9). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengimbau masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, menghindari tindakan membakar untuk membersihkan dan membuka lahan baru pada musim kemarau 2019 ini.

"Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu.

Tindakan membakar pada kawasan hutan dan lahan gambut saat membuka kebun baru dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak boleh dilakukan lagi.

Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah ini, juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan.

Aksi tersebut tidak boleh terjadi lagi, sebagai tindakan pencegahan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau beberapa bulan ke depan.

Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada setiap musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.

Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik rakyat dan perusahaan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas menahan pemilik kebun dan perusahaan dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum, katanya.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada setiap musim kemarau dapat dicegah, jika dilakukan berbagai langkah antisipasi serta persiapan sejak jauh-jauh hari.

Beberapa daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir yang beberapa hari terakhir mulai sering terjadi kebakaran lahan.

Melalui penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, pihaknya optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat dihindari pada tahun ini, kata Kabid Humas.