Ombudsman panggil Pemkot Palembang terkait pedestrian

id ombudsman sumsel

Ombudsman panggil Pemkot Palembang terkait pedestrian

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian, Selasa (25/6) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumsel kembali akan memanggil Pemkot Palembang terkait larangan parkir di Pedestrian Sudirman setelah memeriksa berkas pelapor dan surat balasan Dishub Palembang.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian, di Palembang, Selasa, mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan agar Pemkot Palembang dapat mempertimbangkan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) memang lumrah kami keluarkan untuk memberi tahu pelapor dalam hal ini Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) mengenai sejauh mana laporannya ditindaklanjuti Ombudsman," ujar M. Andrian.

Pasca pemanggilan pihak P3R PU dan Dishub Kota Palembang, Ombudsman akan memberikan saran korektif dan meminta Pemkot Palembang bersikap tegas apakah akan meneruskan larangan atau membuka kembali izin parkir di Pedestrian Sudirman.

Berdasarkan surat balasan Dishub Palembang nomor 700/00423/V, kata dia, terdapat beberapa alternatif yang dapat dipilih agar tidak merugikan para pemilik ruko di Jalan Jendral Sudirman, salah satunya membuka izin parkir mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.

"Alternatif itu hasil rapat Dishub dengan Kemenhub, kami akan minta sikap apakah alternatif ini bisa dijalankan atau tidak, jika memang bisa maka sebaiknya ditegaskan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan hanya lewat surat edaran," jelasnya.

Dengan demikian para pemilik ruko mendapat kejelasan, sebab pasca larangan parkir menjadi polemik kemudian akhirnya diizinkan parkir kembali, aturan tersebut masih belum berkekuatan hukum, sedangkan masyarakat mengira larangan parkir masih berlaku sehingga enggan parkir.

Keputusan Pemkot Palembang pasca saran korektif penting mengingat omset pemilik ruko di Jalan Jendral Sudirman terus mengalami penurunan disertai tren pemecatan karyawan, tentu tren tersebut harus diminimalisir, tambahnya.

Sementara Ketua Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) di Jalan Jendral Sudirman, Syahrial Aziz, mengatakan bahwa Pemkot Palembang sebaiknya membuka kembali keran izin parkir.

"Bila perlu dibuka 24 jam izinnya, tidak hanya batas waktu tertentu, karena aktifitas usaha di sekitar pedestrian berlangsung sampai malam hari, kami berharap Pemkot dapat mempertimbangkannya," pungkas Syahrial.