Polresta Palembang periksa saksi ahli kasus komisioner KPU

id polisi periksa saksi ahli kasus kpu, pemeriksaan lanjutan, kasusu penyelenggaraan pemilu 2019.emilu 2019,kpu palembang

Polresta Palembang periksa saksi ahli kasus komisioner KPU

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Penyidik Polresta Palembang, Sumatera Selatan yang menangani kasus penyelenggaraan Pemilu 2019 melengkapi berkas penyidikan yang dikembalikan Kejari setempat dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli.

"Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Ketua KPU Palembang Eftiani, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Palembang sebelum kasusnya diproses lebih lanjut hingga ke Pengadilan.

Dengan adanya keterangan tambahan dari Ketua KPU Palembang Eftiani dan saksi ahli, diharapkan berkas yang diajukan penyidik bisa diterima atau dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, kata Kombes Supriadi.

Sementara sebelumnya ratusan massa dari aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan mempermasalahkan pengusutan kasus penyelenggaraan Pemilu 2019 atas pengaduan Bawaslu Palembang karena bernuansa politis.

Ratusan massa dari organisasi kepemudaan PMII Sumsel, KMHDI, IMM, PNU, GMNI, Pemuda Demokrasi dan MPII Sumsel meminta Polresta Palembang meninjau ulang penetapan tersangka terhadap lima anggota KPU kota setempat ketika menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Palembang, Senin (24/6).

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palembang M Iqbal dalam aksi damai itu meminta sentra Gakkumundu Kota Palembang dari unsur kepolisian dalam hal ini Polresta Palembang meninjau ulang penetapan tersangka terhadap lima komisioner KPU kota setempat.

Komisioner KPU Palembang yang telah menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden/wapres sesuai ketentuan dan maksimal di tengah keterbatasan, dinilai sebagai pejuang demokrasi bukan pecundang.

Penetapan status tersangka terhadap lima komisioner KPU Kota Palembang oleh penyidik Polresta terkesan terburu-buru, hal ini terlihat dari pengembalian berkas dari Kejari Palembang ke penyidik.

"Kami mendesak transparansi prosedur hukum dalam penanganan kasus ini, penyidik Polresta Palembang harus melakukan pengkajian lebih mendalam," ujar Iqbal.