KKP: Tekad kami wujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan

id sumber daya ikan berkelanjutan,benih lobster,benur lobster,Tito Karnavian,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

KKP: Tekad kami wujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan

Ilustrasi lobster. (en.wikipedia.org)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan tekad untuk terus mewujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan serta mengatasi berbagai aktivitas yang mendegradasi sumber daya seperti penangkapan dan perdagangan benur atau benih lobster.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, mengutarakan harapannya agar semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keberlanjutan sumber daya ikan.

"Jika semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam karantina dan penjagaan mutu, kita berharap maraknya temuan jenis-jenis ikan invasif yang dipelihara masyarakat, peredaran dan penyelundupan jenis-jenis ikan yang dilarang dan dibatasi perdagangannya, serta hasil perikanan di pasar domestik yang belum terjamin mutu dan keamanannya dapat ditanggulangi dengan baik," jelas Rina.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap visi KKP untuk mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional, dengan fokus melaksanakan misi pada tiga pilar kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

Ia berpendapat bahwa dengan pemahaman yang tepat, ragam potensi sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Caranya dengan memengaruhi pola pikir dan pola perilaku masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) pada Senin (24/6) juga telah melakukan restocking atau penebaran ikan sebanyak 1,2 juta ekor ke Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo bersama Bupati Kulon Progo dan jajarannya.

Terkait dengan perdagangan benur atau benih lobster, KKP terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan berbagai tindakan eksploitasi lobster, kepiting, dan rajungan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah Republik Indonesia.

Dengan aturan tersebut, lanjut dia, ketiga komoditas perikanan tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan.

"Semua UPT (Unit Pelayanan Teknis) BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditas ini karena ketiganya merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan. Jika dibiarkan, keberlanjutannya stok di alam akan terancam," ujar Rina.

KKP melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, juga telah berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan, penertiban oleh Pengawas Perikanan Satwas yang yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu berlangsung pada 18-19 Juni. "Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," ucapnya.