Keluarga korban pembunuhan satu keluarga minta pelaku dihukum mati

id Sidang pembunuhan,pembunuhan di bengkulu,korban pembunuhan sekuarga,pelaku pembunuh sekeluarga

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga minta pelaku dihukum mati

Terdakwa Jamhari Muslim, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Senin (24/6). (ANTARA News Bengkulu)

Bengkulu (ANTARA) - Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang terjadi pada 12 Januari 2019 lalu meminta majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan hukuman mati kepada pelakunya.

"Kami minta pelakunya dihukum mati, karena sudah dilakukan dengan kejam dan menghabisi tiga orang sekaligus," ujar Suwardi, orang tua almarhumah Hasnatul Laili yang menjadi korban pembunuhan bersama dengan dua orang anaknya itu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Senin.

Pelaku pembunuhan keluarganya (terdakwa Jamhari Muslim) itu kata dia, harus di hukum berat karena telah menghilangkan anak perempuannya bersama dengan dua orang cucunya yang masih sekolah tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar majelis hakim PN Curup yang dipimpin oleh hakim ketua Syarip dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi dengan JPU Eriyanto dan Nurdianti, serta terdakwa Jamhari Muslim (34), berlangsung singkat lantaran Rencana Tuntutan (Rentut) dari pihak penuntut kepada terdakwa belum turun dari Kejagung.

"Kami pun tidak bisa memaksa, karena harus memuat tuntutan dalam keputusannya, jadi kami memberikan kesempatan penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya dan memonitornya dari Kejaksaan Agung. Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata ketua majelis hakim.

Sedangkan JPU Kejari Rejang Lebong Eriyanto didampingi Nurdianti menjelaskan, seyogyanya pada hari itu pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jamhari Muslim, namun Rentutnya dari Kejagung belum turun sehingga belum bisa dibacakan.

"Rentut ini sudah kami sampaikan secara berjenjang mulai dari kejaksaan tinggi dan selanjutnya oleh Kejati diteruskan ke Kejagung, jika Rentunya turun dengan cepat maka akan segera kami bacakan," jelasnya.

Sebelumnya kasus pembunuhan Hasnatul Laili (35) janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.

Pelaku pembunuhan itu sendiri dilakukan Jamhari Muslim alias Ari, warga RT01, Kelurahan Talang Ulu, yang merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB, saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.