Pakar hukum usulkan MPR hidupkan lagi GBHN

id Kewenangan MPR,Garis-Garis Besar HaluanNegara (GBHN) ,amandemen konstitusi

Pakar hukum usulkan MPR hidupkan lagi GBHN

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, pada diskusi "Chek and Balance Lembaga Negara" di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin (24/6/2019). (ANTARA/Riza Harahap)

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengusulkan agar MPR menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah pembangunan nasional memiliki sasaran jangka panjang dan terarah. Pada masa Orde Baru memerintah, GBHN menjadi panduan arah pembangunan nasional. 

Sejalan dengan reformasi, cukup banyak hal mendasar dari masa Orde Baru yang dihapus, di antaranya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang pengejawantahan program kerjanya adalah Penataran P4 dalam berbagai pola bagi semua WNI. 

"Saat ini setelah amandemen keempat UUD 1945, GBHN dihapus dan kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN juga dihapus," kata Kamis, pada diskusi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, setelah era reformasi saat ini arah pembangunan nasional saat ini hanya ditentukan oleh satu orang, yakni presiden berdasarkan visi-misi presiden pada saat kampanye. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Kelemahan visi misi presiden sebagai arah pembangunan nasional, jika terjadi pergantian presiden maka akan berganti juga visi misinya sehingga arah pembangunan nasional akan berganti," katanya

Padahal, menurut dia, arah pembangunan nasional seharusnya memiliki sasaran jangka panjang dan terarah sehingga pembangunan nasional janga panjang dapat berkesinambungan.

Ia melihat, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, kewenangan MPR RI melemah. "Agar MPR RI dapat membuat GBHN dan menetapkan GBHN maka UUD NRI 1945 saat ini perlu diamandemen lagi, tapi hanya terbatas untuk menghidupkan GBHN," katanya.

Kamis menjelaskan, amanah dalam UUD 1945 membuat MPR RI tidak bisa bersikap, karena itu kewenangan MPR RI perlu ditingkatkan. "Untuk penguatan kewenangan MPR perlu disikapi secara bijaksana dan tidak emosional. Usulan penguatan itu harus didasarkan dengan semangat gotong-royong dan jiwa nasionalisme," katanya.

Baca pula: MPR: Usulan hidupkan kembali GBHN tinggal wacana

Baca pula: Menurut Ketua MPR demokrasi Pancasila ciptakan kesenjangan, perlu GBHN

Baca pula: Indonesia masih perlu haluan negara

Baca pula: BJ Habibie: Indonesia perlu miliki GBHN