Legislator dukung fatwa ulama haramkan game daring PUBG

id DPRA, PDA, Muhibbussabri, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh, Ulama Aceh, MPU

Legislator dukung fatwa ulama haramkan game daring PUBG

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Daulat Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri A Wahab. (Dokumen ANTARA).

Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Daulat Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri A Wahab mendukung fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan game daring Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dan ia mengaku akan memperjuangkan fatwa tersebut menjadi Qanun.

“Kami akan memperjuangkan fatwa Ulama terkait haram permainan game PUBG di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun," kata Ketua Umum PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab di Banda Aceh, Senin.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut juga mengajak masyarakat umum untuk mendukung dan mensosialisasikan serta mematatuhi Fatwa MPU tersebut agar masa depan generasi muda bangsa menjadi lebih baik.

"Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. Salah satunya dengan mematuhi Fatwa para ulama," ucap polisi partai lokal itu.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan syariat Islam PDA akan berkomitmen untuk memperjuangkan Fatwa MPU tersebut, baik berkaitan dengan PUBG maupun beberapa Fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan kebijakan regulatif mengikat.

"Para Ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi ummat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut," ungkap Ketua Umum PDA ini.

Menurutnya, secara moral dan tupoksi Majelis Permusyawatan Ulama telah menunaikan tugasnya dengan cepat, tepat dan bijaksana guna menjawab keresahan masyarakat di Aceh terkait game online PUBG dan sejenisnya.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya.

"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali,

Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegas Wakil Ketua MPU Aceh.