Novel Baswedan ditanya soal kasus KTP-e dan rencana OTT terhadap pengusaha

id PENYIDIK KPK, NOVEL BASWEDAN,ARIF MAULANA, KTP-E,Novel Baswedan,kasus KTP-e, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara

Novel Baswedan ditanya soal kasus KTP-e dan rencana OTT terhadap pengusaha

Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK Novel Baswedan sempat ditanya soal kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) dan kasus rencana operasi tangkap tangan (OTT) dari tim KPK terhadap pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi.

KPK pada Kamis memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

"Ada pertanyaan menarik dari tim terkait dengan kasus KTP-e dan juga kasus rencana OTT dari tim KPK terhadap pada saat itu pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi itu ditanyakan secara khusus oleh tim," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana usai mendampingi pemeriksaan Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arif yang juga Direktur LBH Jakarta mengatakan bahwa Novel dicecar sekitar 20 pertanyaan.

"Pertanyaannya bisa dibilang lebih dari 20. Saya mencatat ada beberapa materi. Pertama, materinya adalah berkenaan dengan CCTV, jadi memang terkait dengan alat bukti. Yang kedua berkenaan dengan barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, itu ditanyakan," ungkap Arif.

Materi pemeriksaan selanjutnya, kata dia, berkaitan dengan nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel.

"Soal informasi mengenai nomor-nomor yang diperoleh pada saat itu oleh penyidik dan juga bagaimana empat orang yang diduga saat itu sebagai tersangka dan juga dua orang eksekutor itu diidentifikasi," kata Arif.

Materi lainnya, kata dia, soal kasus-kasus apa saja yang ditangani oleh Novel sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.

"Sama satu lagi kasus-kasus apa saja yang kemudian ditangani oleh Mas Novel sebelum peristiwa penyerangan. Itu dikaitkan dengan berbagai penyerangan-penyerangan yang terjadi terhadap para pegawai KPK, tidak hanya satu serangan terhadap Mas Novel tetapi juga terhadap teman-teman pegawai KPK," kata Arif.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.