Kemendag bongkar modus kecurangan pengelola SPBU

id Kecurangan pengelola SPBU,metrologi kemendag, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, j

Kemendag bongkar modus kecurangan pengelola SPBU

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyegal pompa pengisian BBM di SPBU yang berada di Kabupaten Indramayu. (ANTARA/Khaerul Izan)

Indramayu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan membongkar dugaan kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencari untung lebih dengan menggunakan modus menambahkan alat guna mengurangi literan.

"Ada semacam rangkaian papan elektronik yang biasa dipakai merubah literan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis, saat melakukan pengawasan di salah satu SPBU.

Modus kecurangan pengelola SPBU dengan modus menambahkan alat itu terjadi tidak hanya di Indramayu saja, akan tetapi, kata Veri, juga dibeberapa kota lainnya.

Alat tersebut, lanjut Veri, bisa mempengaruhi ukuran literan dan itu tentu memberikan kerugian bagi para konsumen yang mengisi BBM di SPBU YANG curang.

Dia mengatakan sudah melakukan pengawasan di Indramayu, Bekasi, Sumbang, Gorontalo dan lainnya dan ditemukan adanya penambahan alat yang bisa diluar batas toleransi kelebihannya.

"Bahkan di Bandung kita sudah limpahkan (kasus serupa) ke Pengadilan dan sudah final serta diputus oleh pengadilan dan lainnya sedang berproses," ujarnya.

Dia menambahkan ketika ada pengelola SPBU yang curang atau nakal ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Metrologi.

"Sanksinya ada UU kemetrologian yaitu ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda," katanya.

Veri menuturkan untuk masalah pompa ukur ini sebenarnya sudah ada peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan dan syarat teknis.

Di mana harus dicek ulang setiap setahun sekali dan kalaupun ada kerusakan tidak boleh lebih dari 0,5 persen, serta tidak boleh ada alat tambahan, karena itu bertentangan dengan undang-undang.

"Contoh untuk fungsi alat tambahan ini yaitu ketika beli 20 liter, tapi adanya alat itu yang keluar hanya 16 maupun 18 liter tergantung setingannya. Kalau digitalnya menunjukan 20 liter, ini yang merugikan konsumen," tuturnya.