Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Riky Ramdhani, mengatakan pemerintah melarang kegiatan transaksi jual beli di lembaga sekolah negeri yang dikelola oleh pihak sekolah terkait pendidikan.
"Seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pratek jual beli terkait kelengkapan siswa seperti, buku sampai kelengkapan seragam siswa," katanya di Sungailiat, Kamis.
Menurutnya, untuk kelengkapan buku panduan sekolah sudah disediakan oleh pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah, sedangkan kelengkapan seragam siswa sekolah dipenuhi oleh orang tua siswa sendiri.
"Semua harus gratis, termasuk tidak ada biaya pendaftaran bagi peserta didik yang baru masuk sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan, biaya pendidikan gratis dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah pertama merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
"Larangan transaksi jual beli di lembaga sekolah tidak diberlakukan ke sekolah swasta meskipun pula sekolah swasta mendapatkan bantuan dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, dana bantuan operasional bagi lembaga sekolah swasta diakumulasikasi minimal 60 siswa dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat dan daerah.
"Lembaga sekolah swasta yang dikelola oleh suatu yayasan, mempunyai kewenangan mengantur sekolahnya sendiri, termasuk pungutan biaya kepada siswa," katanya.
Berita Terkait
Kapolda Sumsel melarang hiburan orgen tunggal mainkan musik remix
Senin, 9 Januari 2023 15:46 Wib
Harga naik ketika Uni Eropa berupaya melarang minyak Rusia
Rabu, 11 Mei 2022 18:27 Wib
BPBD OKU melarang masyarakat ke Gunung Dempo
Sabtu, 8 Januari 2022 15:27 Wib
Kapolda Metro: Patroli PPKM Darurat bukan berarti melarang jualan
Minggu, 18 Juli 2021 20:25 Wib
Pemprov Sumsel akhirnya melarang masyarakat mudik lokal
Senin, 3 Mei 2021 17:47 Wib
Titik penyekatan jalur mudik 2021
Senin, 19 April 2021 15:02 Wib
Melarang jaring cantrang untuk pemulihan ekosistem laut
Selasa, 16 Maret 2021 13:32 Wib
Kemenhub tidak melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini
Selasa, 16 Maret 2021 13:26 Wib