Pemerintah melarang transaksi jual beli di sekolah negeri

id Pemerintah melarang transaksi jual beli di lembaga sekolah

Pemerintah melarang transaksi jual beli di sekolah negeri

Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Riky Ramdhani, (babel.antaranews.com/kasmono)

Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Riky Ramdhani, mengatakan pemerintah melarang kegiatan transaksi jual beli di lembaga sekolah negeri yang dikelola oleh pihak sekolah terkait pendidikan.

"Seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan  melakukan pratek jual beli terkait kelengkapan siswa seperti, buku sampai kelengkapan seragam siswa," katanya di Sungailiat, Kamis.

Menurutnya, untuk kelengkapan buku panduan sekolah sudah disediakan oleh pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah, sedangkan kelengkapan seragam siswa sekolah dipenuhi oleh orang tua siswa sendiri.

"Semua harus gratis, termasuk tidak ada biaya pendaftaran bagi peserta didik yang baru masuk sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan, biaya pendidikan gratis dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah pertama merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.

"Larangan transaksi jual beli di lembaga sekolah tidak diberlakukan ke sekolah swasta meskipun pula sekolah swasta mendapatkan bantuan dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, dana bantuan operasional bagi lembaga sekolah swasta diakumulasikasi minimal 60 siswa dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat dan daerah.

"Lembaga sekolah swasta yang dikelola oleh suatu yayasan, mempunyai kewenangan mengantur sekolahnya sendiri, termasuk pungutan biaya kepada siswa," katanya.