Palembang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani berharap kasus tindak pidana terkait penyelenggara Pemilu 2019 yang menjadikan dirinya bersama empat komisioner lainnya sebagai tersangka bisa dihentikan pihak kejaksaan negeri setempat.
"Kasus tindak pidana terkait penyelenggara Pemilu 2019 yang kini telah dilimpahkan pihak Polresta Palembang kepada Kejari diharapkan bisa stop sampai di sini karena jika bicara Undang Undang, Ketua DKPP sudah menyatakan bahwa kasus tersebut masalah kode etik bukan tindak pidana Pemilu," kata Eftiyani di Palembang, Rabu.
Menurut dia, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan bersama komisioner KPU Palembang lainnya, setelah berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Gakkumdu ke Kejari.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kemarin proses hukumnya di Kepolisian, namun mulai hari ini proses hukumnya di Kejaksaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihaknya telah mengirimkan penjelasan atau kronologi kejadian terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II kepada KPU pusat.
“KPU pusat telah menyatakan permasalahan penyelenggaraan Pemilu di kota ini ranahnya di DKPP, semestinya diproses DKPP dulu untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran kode etik dan penetapan sanksi. Jika dalam prpses DKPP ditemukan unsur pidana, maka itu baru ranahnya Gakkumdu." kata Eftiyani.
Sementara sebelumnya anggota KPU Palembang, Yetty Oktarina, menanggapi penetapan tersangka terhadap semua personel KPU Palembang oleh Satreskrimum Polresta setempat terkait penyelenggaraan Pemilu April 2019 akan menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, namun demikian perlu diketahui secara umum proses Pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan," ujar komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Palembang itu
Menurut dia, yang dia lakukan bersama empat anggota KPU Palembang lainnya terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan.
"Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja tidak ada. Sedangkan pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar," ujar Yetty.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib