Yusril nilai saksi pemohon tak menerangkan apa pun

id Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilpres 2019,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,mahkamah konstitusi,sengketa pemilu,Muhadjir Effendy,berita sumsel

Yusril nilai saksi pemohon tak menerangkan apa pun

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra (kanan), selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum, pada dasarnya tidak menerangkan apa pun.

"Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Yusril mengatakan bahwa keterangan saksi mengenai 17 juta daftar pemilih tetap (DPT), juga tidak diketahui saksi apakah memiliki atau bahkan menggunakan hak pilihnya atau tidak.

"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi atau kekalahan Pak Prabowo," ujar Yusril.

Baca juga: KPU: Tuntutan link berita jadi alat bukti tak berdasar

Menurut Yusril, keterangan saksi Agus Maksum tidak terkait dengan perolehan suara, maka keterangan tersebut dinilai tidak memiliki arti.

"Jadi tidak perlu ada yang dibantah, karena kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu, itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati para peserta pemilu," ujar Yusril.

Terkait kesaksian Agus yang menyerupai ahli, Yusril menilai bahwasanya seorang saksi tidak boleh melakukan analisis apalagi berpendapat.

Sementara itu berkali-kali Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna menegur saksi Agus Maksum supaya tidak berpendapat dan cukup menjawab singkat serta jelas seluruh pertanyaan yang diajukan. Namun seringkali Agus justru memaparkan hal yang dinilai tidak perlu oleh penanya dan memberikan pendapat.

Baca juga: Tim hukum TKN: Ketidaknetralan Polri - Inteljen asumtif dan tendensius