Padang (ANTARA) - Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena denda jika hal itu terjadi naik hingga tiga kali lipat.
"Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355 ribu menjadi Rp655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu.
Denda kehilangan paspor itu sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu, total Rp1.350 ribu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.
Indra menyebut paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna.
Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.
Apalagi menurut Indra ada pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan jejak kunjungan luar negeri.
Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. "Sekarang dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya," ujar dia.
Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu.
Data Imigrasi Padang sejak denda dinaikkan, tercatat 41 kasus kehilangan paspor dan 14 kasus kerusakan.
Baca juga: Warga videokan pekerja asal China diduga sembunyi di tepi pantai
Baca juga: Pasca-Lebaran, permohonan paspor di Palembang normal
Berita Terkait
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Manajemen Sriwijaya FC minta suporter lebih bijak usai dua sanksi
Senin, 16 Oktober 2023 6:14 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib
Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam denda Rp10 miliar
Minggu, 4 Juni 2023 20:28 Wib
Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana denda Rp1 miliar
Selasa, 16 Mei 2023 15:31 Wib
Tak bayar denda, sembilan napi Lapas Narkotika Lampung batal bebas
Sabtu, 22 April 2023 19:47 Wib
Asal diurus ke Samsat, penunggak pajak kendaraan di OKU dapat pengampunan denda
Sabtu, 1 April 2023 5:43 Wib