Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, Mendikbud meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat, katanya.
Kemudian, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," katanya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud, katanya, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan zonasi PPDB ciptakan keadilan sosial
Mendikbud minta pemda tegakkan aturan PPDB zonasi
Sistem zonasi belum tentu efektif ciptakan sekolah favorit
Berita Terkait
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Sistem zonasi solusi realistis atasi "kastanisasi" pendidikan
Jumat, 28 Juli 2023 16:13 Wib
Petugas ditempatkan sesuai asal jamaah haji mengikuti sistem zonasi
Minggu, 12 Juni 2022 9:29 Wib
Kabupaten OKI gelar vaksinasi massal berbasis zonasi
Rabu, 16 Maret 2022 16:13 Wib
Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan
Senin, 14 Februari 2022 9:39 Wib
Kartu keluarga PPDB jalur zonasi diterbitkan minimal satu tahun
Rabu, 9 Juni 2021 15:59 Wib
Menyambut PPDB 2021, daring atau tatap muka?
Kamis, 3 Juni 2021 11:40 Wib
Diknas Kota Palembang minta orang tua siswa laporkan pungli PPDB
Sabtu, 22 Mei 2021 14:05 Wib