BNN Sumsel gencar sosialisasi di permukiman

id Bnn, bnnp sumsel,Narkoba, sosialisasi narkoba

BNN Sumsel gencar sosialisasi di permukiman

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan narkoba jenis sabu dikantor BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, aqkhir tahun 2018. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/Dok


Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2019 ini lebih gencar melakukan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kawasan permukiman penduduk terutama yang dipetakan sebagai zona merah atau rawan peredaran gelap barang terlarang itu.

"Kawasan permukiman rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran utama kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa.

Dengan digalakkan sosialisasi itu, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukumnya bagi yang memiliki, menyimpan dan mengedarkannya.

Dengan memahami bahaya dan sanksi hukum memiliki, mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, mereka tidak mudah terpengaruh mencoba barang terlarang itu.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu,," ujarnya.

Pemberantasan narkoba di kawasan permukiman penduduk zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahannya perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.

Untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.