Gorontalo (ANTARA) - Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Senin, untuk melaporkan dugaan pengrusakan hutan bakau (mangrove) di kawasan hutan lindung oleh pengelola Wisata Pantai Ratu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dalam surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Japesda menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei lapangan yang merujuk pada Peta Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) revisi XV, lokasi kegiatan Wisata Pantai Ratu berada di Kawasan Hutan Lindung (hutang mangrove).
Dugaan tersebut didasarkan pada tiga poin, salah satunya menyebutkan bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage dan akses jalan berada dalam kawasan hutan lindung, serta jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB.
Berdasarkan dugaan tersebut, Japesda dalam tuntutannya meminta kepada Pemprov Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan Wisata Pantai Ratu sebelum terbitnya izin lingkungan, serta kepada Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Direktur Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo.
Nurain menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo, yang tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu pembangunan wisata Pantai Ratu dengan lintas sektor terkait.
“Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun, hendaknya tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” tambahnya.
Menanggapi surat Japesda, Wagub berjanji untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan pengrusakan mangrove tersebut.
Terkait pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu, Idris mengutarakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.*
Berita Terkait
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
Anies Baswedan rahasiakan isi obrolannya dengan Puan usai debat ketiga
Senin, 8 Januari 2024 16:13 Wib
KPK geledah satu rumah di Gorontalo terkait korupsi di Kemenaker
Selasa, 29 Agustus 2023 16:26 Wib
Rektor UIN Palembang lepas tim Pramuka ke Perkemahan Wirakarya Nasional di Gorontalo
Jumat, 19 Mei 2023 21:34 Wib
Bermula dari klakson, berujung dianggap teror
Minggu, 19 Februari 2023 7:09 Wib
Penghulu di Gorontalo Utara viral nikahkan warga asing
Jumat, 10 Februari 2023 14:06 Wib
Sejumlah warga Gorontalo panik dan pusing akibat gempa M 6,3
Rabu, 18 Januari 2023 9:46 Wib
Polisi jelaskan kronologi tertembaknya Bripda Arif
Sabtu, 17 September 2022 19:23 Wib