Menkeu: Tax Ratio bertambah dua persen jika pajak daerah dihitung

id Sri Mulyani,tax ratio,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

Menkeu: Tax Ratio bertambah dua persen jika pajak daerah dihitung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah, baris depan) dalam rapat dengan Komisi XI DPR terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2019 (ANTRA/Indra Arief Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika pajak daerah dimasukkan dalam perhitungan Rasio Pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio, maka asumsi besaran "Tax Ratio" 2019 akan bertambah dua persen, menjadi sebesar 14,2 persen.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2020 di Jakarta, Senin, Sri Mulyani mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap Tax Ratio sebesar dua persen.

Perhitungan Tax Ratio dengan memasukkan pajak daerah, dan juga jaminan sosial merupakan standar perhitungan Tax Ratio yang digunakan dunia internasional, seperti yang digunakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development).

"Di Indonesia selama ini memang hanya menggunakan rasio perpajakan saja, yakni penerimaan pajak dan bea cukai dibandingkan PDB. Ini yang disebut rasio perpajakan dalam arti sempit. Kalau standar internasional tax ratio biasanya mencakup pajak daerah dan 'social security (jaminan sosial) seperti BPJS," ujar dia.

Oleh karena itu, jika pajak daerah dihitung dalam komponen Tax Ratio saat ini, maka besaran Tax Ratio saat ini sebesar 13,4 persen dari PDB. Hal itu berdasarkan perhitungan pajak daerah dua persen ditambah realisasi "Tax Ratio" sebesar 11,4 persen dari PDB berdasarkan realisasi APBN hingga 2018.

Adapun target Tax Ratio di 2019 adalah 12,2 persen PDB.

"Pajak daerah sekitar dua persen PDB. Berarti Indonesia (akhir 2018), tax ratio jadi 13,4 persen PDB," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia belum mengikuti standar internasional perhitungan Tax Ratio karena memang masih mengikuti pakem tradisional untuk menghitung parameter penerimaan pajak tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, definsi dari perpajakan itu juga memang hanya penerimaan pajak dan bea cukai.

Selain itu, untuk memasukan pajak daerah terhadap Tax Ratio, diperlukan konsolidasi untuk laporan keuangan daerah.

"Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa Tax Ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu Tax Ratio dalam arti sempit," ujar dia.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah untuk memastikan mengenai komponen perhitungan Tax Ratio sebelum membahas Rancangan APBN untuk 2020.

"Nanti ada sesi khusus, bagaiamana bahas Tax Ratio. Jadi tidak lagi menjadi isu yang diperdebatkan di publik," ujarnya.

Untuk 2020, pemerintah menargetkan Tax Ratio dengan perhitungan Tax Ratio dalam arti sempit sebesar 11,8 persen - 12,4 persen dari PDB.