Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Viryan Azis memastikan pihaknya memfasilitasi pendampingan hukum terhadap lima komisioner KPU di Kota Palembang yang kini berstatus tersangka dalam laporan kasus pidana Pemilu 2019.
"Ini kan kasusnya berkaitan dengan tugas mereka menjalankan Pemilu di daerahnya. Kecuali kalau berkaitan dengan masalah pribadi, kita tidak bisa memberi pendampingan hukum," katanya saat berkunjung ke Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia pihaknya saat ini masih menunggu laporan kronologi dari KPU Sumatera Selatan.
Kronologi yang dimaksud terkait rekomendasi Bawaslu atas pemilih di wilayah setempat yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan surat suara yang dimiliki KPU Kota Palembang.
Pihaknya juga tengah menantikan penjelasan lebih jauh dari KPU Sumatera Selatan perihal keterkaitan logistik pemilu di provinsi setempat dengan surat suara yang kurang di Kota Palembang.
"Rekomendasi Bawaslu terbit pada 25 April 2019 menjelang tanggal 27 April. Ada dua hari buat pelaksanaan, tapi tidak serta merta bisa diselesaikan karena perlu proses logistik hingga mengundang para pemilih," katanya.
Viryan menambahkan KPU Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab supervisi, untuk membuktikan apakah benar komisioner Kota Palembang sengaja menghilangkan hak pilih warga negara atau tidak.
"Itu yang akan kita didalami. Namun yang perlu kita ingat, aturan pemilu mengharuskan surat suara tidak boleh tersisa, kecuali yang cadangan. Apakah surat suara cadangan habis?, informasi itu yang sedang kita tunggu," ujarnya.
Lima komisioner KPU Kota Palembang yang berstatus tersangka sejak 11 Juni 2019 adalah EF selaku ketua, Al selaku komisioner, YT selaku Komisioner, AB selaku Komisioner dan SA selaku komisioner.
Mereka dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik dengan dugaan perkara tindak pidana pemilu yang tercantum pada primer undang-undang Pasal 510 tentang upaya setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, dijerat pula dengan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan satu tahun penjara dan denda Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang yang dimaksud.
Berita Terkait
UIN Raden Fatah Palembang tambah sembilan guru besar
Sabtu, 20 April 2024 16:50 Wib
Kloter pertama haji Embarkasi Palembang berangkat 12 Mei 2024
Jumat, 19 April 2024 23:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya
Jumat, 19 April 2024 16:48 Wib
Fernando Alonso isyaratkan pensiun setelah akhiri kontrak dengan Aston Martin
Jumat, 19 April 2024 16:47 Wib
TP PKK Palembang gelar halal bihalal dan pembinaan anggota
Jumat, 19 April 2024 16:27 Wib
Uni Eropa desak Israel untuk tidak lakukan operasi militer di Rafah
Jumat, 19 April 2024 11:45 Wib
Drama berbalas serang Israel-Iran dan skenario konflikberikutnya
Jumat, 19 April 2024 11:27 Wib