Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pemindahan narapidana korupsi KTP-el, Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah kepergok pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu.
Namun, lanjut Febri, dengan berulang publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.
"Khususnya Ditjen PAS (Pemasyarakatan) yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ujar Febri.
KPK pun mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
Kami juga mengharapkan Ditjen PAS dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.
"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujarnya pula.
Ia menyatakan jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yg berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.
Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (15/6/2019), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.
"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat (14/5) malam.
Atas perbuatannya, kata Liberti, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki pengamanan yang super ketat. Selanjutnya ia mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Menurut hemat saya, ini perlu dilakukan untuk sementara sebelum saya bisa melaporkan ke Menteri, saya lakukan tindakan ini dulu," kata dia.
Berita Terkait
Presiden pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 11:22 Wib
Fredrich Yunadi ajukan PK terkait kasus rintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setnov
Jumat, 23 Oktober 2020 15:31 Wib
Ditjen PAS klarifikasi soal kamar Novanto di Lapas Cipinang
Selasa, 31 Desember 2019 8:51 Wib
Ombudsman sidak ruang tahanan untuk Setnov
Minggu, 29 Desember 2019 20:14 Wib
Setnov pindah ke LP Cipinang selama berobat di RSPAD
Jumat, 27 Desember 2019 15:23 Wib
KPK periksa anak Setnov saksi kasus KTP-el
Rabu, 28 Agustus 2019 10:59 Wib
Setya Novanto bantah tahu dapat "fee" dari pengusaha
Senin, 12 Agustus 2019 18:23 Wib
Menkumham sebut Setya Novanto tobat sehingga dipulangkan ke Sukamiskin
Rabu, 17 Juli 2019 16:36 Wib