Jakarta (ANTARA) - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal Setya Novanto setelah narapidana korupsi KTP-el itu kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.
"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Saat dikonfirmasi apakah Novanto juga memberiksan sesuatu terhadap petugas tersebut, Ade menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan. ***2***
Berita Terkait
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib
Presiden pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 11:22 Wib
Fredrich Yunadi ajukan PK terkait kasus rintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setnov
Jumat, 23 Oktober 2020 15:31 Wib
Ditjen PAS klarifikasi soal kamar Novanto di Lapas Cipinang
Selasa, 31 Desember 2019 8:51 Wib
Ombudsman sidak ruang tahanan untuk Setnov
Minggu, 29 Desember 2019 20:14 Wib
Setnov pindah ke LP Cipinang selama berobat di RSPAD
Jumat, 27 Desember 2019 15:23 Wib
KPK periksa anak Setnov saksi kasus KTP-el
Rabu, 28 Agustus 2019 10:59 Wib
Setya Novanto bantah tahu dapat "fee" dari pengusaha
Senin, 12 Agustus 2019 18:23 Wib