Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Berita Terkait
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 14:32 Wib
Dokter: Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 13:39 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:51 Wib
Tiga bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:20 Wib