Manado (ANTARA) - Pengusaha properti dipenjara dan dikenai denda sebesar Rp7,4 miliar karena terbukti manipulasi laporan SPT, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara F.N. Rumondor.
Dalam siaran persnya di Manado, Rabu, Rumondor mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP, yang juga pengusaha properti.
Vonis tersebut dikarenakan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 s.d. 2014.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Atas perbuatanya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.
Tindakan penegakan hukum ini, menurut Rumondor, merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang perpajakan.
"Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," katanya.
Berita Terkait
Investasi properti bisa jamin atlet di masa pensiun
Sabtu, 28 Oktober 2023 18:20 Wib
BTN nilai insentif sektor properti akan jaga pertumbuhan KPR
Kamis, 26 Oktober 2023 15:46 Wib
Rumah tapak jadi properti paling dicari Gen Z dan Milenial
Kamis, 5 Oktober 2023 14:43 Wib
Presiden: Ada perusahaan properti China ambruk berutang Rp4.400 triliun
Rabu, 9 Agustus 2023 17:31 Wib
Kiat beli properti di tengah ketidakpastian situasi 2023
Rabu, 4 Januari 2023 16:23 Wib
Tips hadapi 2023 tanpa khawatir soal keuangann
Minggu, 27 November 2022 18:56 Wib
BUMN harus lebih cermat saat berinvestasi di sektor properti
Kamis, 27 Oktober 2022 16:09 Wib
Satgas BLBI kuasai aset properti obligor Samsul Nursalim di Lampung
Rabu, 10 Agustus 2022 10:36 Wib