Mendikbud minta pemerintah daerah tegakkan aturan PPDB zonasi

id Zonasi, sistem zonasi, siswa baru,kemendikbud,mendikbud

Mendikbud minta pemerintah daerah tegakkan aturan PPDB zonasi

Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan sambutan saat halal bihalal di Kemendikbud, Jakarta, Selasa. (Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah menegakkan aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi.

"Kami minta aturan tersebut benar-benar ditegakkan karena dari peraturan itu Insyaallah pendidikan kita akan lebih baik, berkualitas, dan bersih," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan bahwa pendidikan merupakan sumber peradaban, jika sumbernya saja sudah tercemar,  tidak bisa berbuat banyak pada hilirnya, sedangkan jika hulu atau sumbernya baik, hilirnya akan bagus.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pembersihan dari hal yang kurang baik di sektor pendidikan. Salah satunya dengan PPDB yang berbasiskan zonasi.

"Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini," jelas dia.

Mendikbud meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi untuk anak pejabat. Pihaknya sudah memiliki peta, sekolah mana saja yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB.

Saat ini, praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), ujian sekolah berstandar nasional juga dilakukan pengawasan yang ketat sehingga bisa menekan praktik ketidakjujuran.

Setelah PPDB, pihaknya meminta daerah untuk melakukan rotasi guru berbasiskan zonasi. Guru-guru yang berada di sekolah bagus akan dipindahkan ke sekolah kurang bagus, agar sekolah itu bisa menjadi lebih baik.

Menurut Mendikbud, sekolah menjadi bagus karena peran dari guru yang mengajar di situ.

"Saya minta keikhlasan guru untuk dirotasi, karena rotasinya juga tidak jauh-jauh. Masih dalam zona itu," kata Mendikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga mewacanakan guru untuk mengajar di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Para guru diberikan kesempatan mengajar di daerah 3T, dalam kurun waktu tertentu. Saat ini Kemendikbud sedang membuat payung hukum mengenai sistem rotasi itu.