Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, merilis penangkapan enam warga negara Malaysia dan menyita 37 kg paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia dengan kapal pesiar melalui jalur laut.
Keempatnya ditangkap di Kapal Karenliner, sebuah pesiar mewah berbendera Malaysia saat merapat di Dermaga Batavia Marina, kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/6).
Para tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM, yang memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan ini.
"Ada yang sebagai nakhoda kapal, ada yang sebagai pengendali, dan memindahkan sabu-sabu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Selasa.
Krisno mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berbeda dengan kasus-kasus pengungkapan sebelumnya yang menggunakan kapal ikan sebagai moda transportasi penyelundupan. Kali ini paket sabu-sabu dibawa oleh para penyelundup dengan kapal pesiar mewah produksi tahun 2013 buatan Prancis yang harganya mencapai Rp7 miliar.
"Biasanya menggunakan modus kapal ikan, bukan kapal pesiar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal Karenliner sengaja disewa untuk mengangkut paket sabu-sabu dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia.
"Sabu-sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial HA. HA masih buron," katanya.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu seberat 37 kg ini dibungkus dengan kemasan teh cina sebanyak 37 bungkus dengan masing-masing berbobot 1 kg dan disimpan di dalam dua koper berwarna hitam. Koper tersebut disembunyikan di dapra kapal.
Selain empat orang yang ditangkap di kapal, penyidik juga menangkap IKZ di Dermaga Marina. IKZ perannya menjemput paket sabu-sabu dari kapal setelah kapal tiba di Jakarta.
Pada hari yang sama, penyidik juga meringkus sang pengendali jaringan, yakni MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta.
Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Krisno mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia, khususnya yang rawan untuk menyelundupkan narkoba, seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Polisi evakuasi ODGJ hendak lukai keluarganya
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib