Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera mengevaluasi dampak kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen yang diberlakukan sejak 15 Mei 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan evaluasi penerapan kebijakan itu akan dilakukan pekan depan setelah musim angkutan Lebaran 2019.
"Kami bisa evaluasi pada saat kondisi normal karena saat Lebaran memang kondisinya 'peak season' dan tarifnya pasti tinggi sekali. Kami sudah jadwalkan evaluasi setelah Pak Menko kembali dari Eropa," kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.
Susi menjelaskan pemerintah akan meninjau kebijakan tarif batas ini apakah berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat, atau justru diperlukan kebijakan pendukung lainnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan penetapan tarif batas atas tiket pesawat udara ini pada13 Mei 2019. Penurunan tarif sebesar 12-16 persen ini berlaku mulai 15 Mei 2019 dan akan dilakukan pada rute-rute di wilayah Jawa. Penurunan lainnya juga dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Darmin mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Selain mengevaluasi kebijakan tarif batas atas, pemerintah juga mempertimbangkan wacana membuka kesempatan terhadap maskapai asing di dalam pasar penerbangan domestik. Adanya pesaing dari maskapai asing dinilai mengubah struktur industri penerbangan nasional yang saat ini dalam kondisi duopoli, atau dikuasai dua maskapai besar.
"Pemikiran untuk mengundang maskapai asing ke dalam market agar tidak duopoli lagi, itu juga termasuk yang kita bicarakan. Yang penting kita evaluasi dulu, kebijakan menarik maskapai asing juga hati-hati kita pertimbangkan," kata Susiwijono.
Berita Terkait
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Ditemukan tapal latas Kerajaan Kediri era Raja Kertajaya
Minggu, 14 Januari 2024 21:47 Wib
Investor tunggu penetapan batas wilayah IKN untuk investasi di Penajam
Selasa, 28 November 2023 13:12 Wib
Menyambut senja tanpa ponsel di tapal batas Indonesia - Timor Leste
Jumat, 17 November 2023 11:19 Wib
OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 14:27 Wib
Mahfud MD sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 13:12 Wib
MKMK: Semua bukti soal dugaan pelanggaran etik sudah lengkap
Jumat, 3 November 2023 17:31 Wib
MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun
Senin, 23 Oktober 2023 13:06 Wib