Pemerintah akan evaluasi kebijakan tarif batas atas pesawat udara

id tarif batas atas,tarif pesawat terbang,tiket pesawat mahal,kemenko perekonomian,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, anta

Pemerintah akan evaluasi kebijakan tarif batas atas pesawat udara

Pesawat terpakir di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera mengevaluasi dampak kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen yang diberlakukan sejak 15 Mei 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan evaluasi penerapan kebijakan itu akan dilakukan pekan depan setelah musim angkutan Lebaran 2019.

"Kami bisa evaluasi pada saat kondisi normal karena saat Lebaran memang kondisinya 'peak season' dan tarifnya pasti tinggi sekali. Kami sudah jadwalkan evaluasi setelah Pak Menko kembali dari Eropa," kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.
 
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (tengah) pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Susi menjelaskan pemerintah akan meninjau kebijakan tarif batas ini apakah berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat, atau justru diperlukan kebijakan pendukung lainnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan penetapan tarif batas atas tiket pesawat udara ini pada13 Mei 2019. Penurunan tarif sebesar 12-16 persen ini berlaku mulai 15 Mei 2019 dan akan dilakukan pada rute-rute di wilayah Jawa. Penurunan lainnya juga dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Darmin mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Selain mengevaluasi kebijakan tarif batas atas, pemerintah juga mempertimbangkan wacana membuka kesempatan terhadap maskapai asing di dalam pasar penerbangan domestik. Adanya pesaing dari maskapai asing dinilai mengubah struktur industri penerbangan nasional yang saat ini dalam kondisi duopoli, atau dikuasai dua maskapai besar.

"Pemikiran untuk mengundang maskapai asing ke dalam market agar tidak duopoli lagi, itu juga termasuk yang kita bicarakan. Yang penting kita evaluasi dulu, kebijakan menarik maskapai asing juga hati-hati kita pertimbangkan," kata Susiwijono.