Jayapura (ANTARA) - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan WNI yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah negara tetangga.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Dikatakannya, kelima nelayan ditangkap Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang. Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Berita Terkait
Seorang nelayan hilang, perahunya menepi sendiri di pantai
Minggu, 31 Maret 2024 16:55 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Dihantam rob, perahu nelayan di Sukabumi berantakan
Rabu, 13 Maret 2024 4:40 Wib
Mesin perahu hidup dan berputar, ternyata nelayan pemiliknya jatuh tenggelam
Kamis, 7 Maret 2024 22:20 Wib
Gelombang hempas dan tenggelamkan pompong nelayan di Natuna
Sabtu, 17 Februari 2024 13:00 Wib
Di Banten, empat nelayan tewas tersambar petir saat melaut
Senin, 5 Februari 2024 17:06 Wib
11 hari terapung di laut, tiga nelayan diselamatkan tanker
Jumat, 12 Januari 2024 10:28 Wib
Hari ke-17 kampanye, Ganjar Pranowo temui nelayan, Mahfud kunjungi pesantren
Kamis, 14 Desember 2023 10:36 Wib