OKU sediakan Aplikasi E-lapor sebagai sarana pengaduan masyarakat

id e-lapor,oku,aplikasi e-lapor,pemkab oku

OKU sediakan Aplikasi E-lapor sebagai sarana pengaduan masyarakat

Pemkab OKU saat ini sudah menyediakan Aplikasi e-Lapor sebagai sarana pengaduan masyarakat. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyediakan aplikasi e-Lapor sebagai sarana pengaduan masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan saran atas kinerja pemerintahan daerah setempat.

"Seiring kemajuan teknologi, masyarakat OKU tidak perlu bingung dalam menyampaikan aspirasi ataupun keluhan kepada pemerintah karena dapat dilakukan melalui aplikasi e-Lapor," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Fery Iswan di Baturaja, Jumat.

Melalui aplikasi e-Lapor, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang pelayanan publik di pemerintahan daerah setempat jika belum memadai ataupun tidak memuaskan dalam melayani masyarakat.

"Jadi, masyarakat sekarang tidak perlu repot lagi membuat tulisan panjang di akun medsos, karena kami sudah menyiapkan pengaduan melalui aplikasi e-Lapor," katanya.

Setiap laporan dari masyarakat sekecil apapun terkait pelayanan publik akan diterima melalui aplikasi e-Lapor untuk kemudian diverifikasi guna ditindaklanjuti. "Jika laporan sudah terverifikasi namun belum ditindaklanjuti tulisannya akan berwarna merah," katanya.

Aplikasi ini dapat dipantau langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sehingga jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab OKU maka Kominfo akan langsung memberikan teguran kepada pemerintah daerah setempat.

"Kementerian akan mengetahui apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum, kalau masih merah tulisannya pemkab akan di berikan sanksi oleh Kementerian," katanya.

Aplikasi e-Lapor ini dapat diakses melalui jejaring www.lapor.go.id atau juga bisa diunduh melalui internet Play Store untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. "Jika masih repot, masyarakat juga bisa melapor melalui SMS dengan format OGAN ULU (SPASI) Isi Laporan kemudian kirim ke 1708," ujar dia.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam melaporkan pelayanan publik yang dirasa kurang memadai. "Seperti melaporkan lampu jalan yang mati, itu juga bisa masuk dalam laporan dan pengaduan lainnya," ujarnya.*