Pemkab OKU tegaskan tidak ada penambahan libur lebaran

id BKPSDM OKU tegaskan tidak ada penambahan libur lebaran

Pemkab OKU tegaskan tidak ada penambahan libur lebaran

Teks Foto : ASN di Pemkab OKU diingatkan tidak boleh menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019

Baturaja (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan tidak ada penambahan libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat.

"Libur lebaran atau curi bersama ini hanya selama lima hari sebelum dan setelah lebaran seluruh ASN harus masuk ke kantor tanpa terkecuali," kata Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili di Baturaja, Kamis.

Dia mengemukakan, berdasarkan keputusan pemerintah pusat terkait cuti bersama lebaran tahun ini bagi ASN ditetapkan dimulai pada Senin 3 Juni hingga 7 Juni 2019 mendatang.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI, Joko Widodo Nomor 13/2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 dimulai pada 3-7 Juni 2019.

"Jadi, Jumat besok ASN masih kerja seperti biasa," katanya.

Dia mengingatkan agar seluruh ASN di pemerintahan daerah setempat mematuhi aturan tersebut dan tidak menambah masa libur cuti bersama dengan alasan apapun.

Dia menegaskan, bagi pegawai yang melanggar aturan menambah waktu libur lebaran tersebut dengan bolos ke kantor akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Terkait sanksinya akan kami koordinasikan dulu dengan Bupati OKU. Yang jelas ada hukuman bagi ASN yang menambah cuti bersama tersebut," tegasnya.