Harga tiket pesawat sudah turun, Menteri BUMN dorong peningkatan efisiensi

id harga tiket pesawat,menteri bumn,rini soemarno,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, won

Harga tiket pesawat sudah turun, Menteri BUMN dorong peningkatan efisiensi

Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo (kiri) di Jakarta, Kamis (30/5/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Rini Soemarno mendorong peningkatan efisiensi dengan memperbaiki struktur biaya terkait turunnya harga tiket penerbangan domestik.

"Memang harga tiket pesawat turun, tentunya kita harus meningkatkan efisiensi, bagaimana struktur biaya kita bisa kita perbaiki," ujar Menteri Rini kepada wartawan di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta pada Kamis.

Rini menjelaskan bahwa hal paling utama yang harus didorong terkait efisiensi akibat turunnya harga tiket pesawat adalah aspek muatan atau loading-nya, dimana kursi-kursi pesawat sepenuhnya terisi oleh penumpang.

"Tapi yang paling utama tentunya mendorong aspek loading-nya lebih bertambah, karena kalau pesawatnya penuh otomatis biaya per kursinya atau 'cost per seat' menjadi lebih murah. Itu saja yang akan kita dorong," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute lebih jauh seperti penerbangan ke Jayapura.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.

Ia menjelaskan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.