Tiga warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi bebas

id Herdianto,Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja,warga binaan Rutan,remisi napi,tahanan kota,Remisi Khusus,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, an

Tiga warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak tiga warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019 mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas dari tahanan.

"Tahun ini tiga orang warga binaan kami mendapat remisi RK II langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Rabu.

Dia mengemukakan, sebelumnya pihaknya mengajukan sebanyak 266 orang warga binaan rutan setempat untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Yang kami usulkan ada 266 warga binaan untuk mendapat remisi dan tiga orang diantaranya langsung bebas," katanya.

Dia menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan atau narapidana sehingga jika diusulkan memenuhi persyaratan substantif dan administratif, remisi akan didapatkan.

"Remisi merupakan pengurangan hukuman yang terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) I dan RK II," kata dia.

RK I diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan warga binaan yang mendapat RK II langsung bebas.

"Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun atau diterima," jelasnya.

Herdianto mengungkapkan, 266 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Baturaja yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas RK I sebanyak 263 orang dan RK II tiga orang.

"WBP yang mendapat RK I meliputi 15 hari 98 orang, 01 bulan 145 orang dan 01 bulan 15 hari 20 WBP. Sedangkan tiga WBP lainnya mendapat RK II atau remisi 01 bulan langsung bebas," ungkapnya.

Herdianto mengingatkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H, untuk tetap berperilaku baik dan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

"Begitu juga dengan warga binaan yang bebas agar dapat berperilaku baik dan jangan kembali lagi ke Rutan," harapnya.