Tunjangan beras ASN di Sumsel upaya tingkatkan kinerja

id beras, sekda, sumsel,asn,tunjangan beras,sekda sumsel,asn pemprov sumsel

Tunjangan beras ASN di Sumsel upaya tingkatkan kinerja

Ilustrasi - Pasar Murah PNS Karyawan Pemkab membawa bahan pokok yang dibeli dari stand pasar murah yang digelar Pemkab Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/6). Pemkab Madiun menggelar pasar murah yang menyediakan bahan pokok dengan harga bersubsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II, misalnya beras seharga Rp5.000 per kilogram lebih rendah dari harga pasar Rp8.500 per kilogram, gula Rp9.000 per kilogram lebih murah dari harga pasar Rp12.500 per killogram guna membantu meringankan beban memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Antara Jatim/Siswowidodo/zk/17

Palembang (ANTARA) - Tunjangan berupa beras yang telah dibagikan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja mereka, kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Nasrun Umar.

"Selama ini, ASN tidak mendapat insentif beras tetapi sesuai kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, tahun ini mulai dibagikan," kata dia di Palembang, Selasa.

Selain beras, kata dia, para pegawai juga mendapat tunjangan penghasilan tambahan (TPP).

Hal itu, katanya, menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel peduli dengan peningkatan kesejahteraan pegawai sehingga kinerja harus ditingkatkan.

Dengan adanya program strategis itu, pihaknya atas nama ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah menginisiasi program tersebut.

Pada tahap awal, pemberian insentif beras dilakukan Pemprov Sumsel untuk satu bulan terlebih dahulu atau sebelum Idul Fitri, dan selanjutnya akan dibagikan secara bertahap.

Ia mengatakan besaran insentif beras tersebut, bagi ASN suami dan istri bekerja di lingkungan Pemprov  20 kilogram atau masing-masing 10 kilogram.

Untuk ASN suami atau istri serta janda yang bekerja di Pemprov Sumsel diberikan masing-masing 20 kilogram, sedangkan ASN yang belum menikah, termasuk pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sumsel, 10 kilogram.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pemberian beras tersebut untuk membantu pegawai dan petani Sumsel.

"Hal ini karena beras tersebut dibeli oleh Perum Bulog dari petani selanjutnya diberikan pada ASN," kata dia.