Ia mengatakan imbauan itu terkait laporan ada satu sapi betina produktif yang dipotong. Perbuatan melakukan pemotongan induk sapi betina produktif, kata dia, melanggar Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tim pemantau dan pengawasan pemotongan sapi betina produktif dan kepolisian resor, lanjut dia, akan berkoordinasi lebih lanjut guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, tim pemantau dan pengawasan pemotongan sapi betina produktif juga akan turun langsung ke peternak maupun pedagang untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. .
“Kemungkinan tim pemantau dan pengawasan pemotongan sapi betina produktif dari Polda Bengkulu akan turun ke peternak dan pedagang di daerah ini setelah Lebaran tahun ini,” ujarnya.