OJK ingatkan masyarakat waspadai investasi ilegal

id ojk, investasi bodong, kepri, batam, kepulauan riau, kepulauan anambas,waspada investasi bodong,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

OJK ingatkan masyarakat waspadai investasi ilegal

Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi ilegal, agar tidak terhindar dari kerugian oleh penipu.

Kepala OJK Kepulauan Riau Iwan M Ridwan di Batam, Kepulauan Riau, Senin, menyatakan indikasi investasi ilegal adalah penawaran bunga yang tidak wajar.

"Jadikan bunga deposito sebagai patokan," kata dia.

Ia bercerita, ada penawaran investasi yang menjanjikan bunya 1 persen setiap hari. Dengan begitu, dalam sebulan, bunga mencapai 30 persen. Pada hari pertama, bunga dibagikan, namun selanjutnya, pelaku kabur membawa uang nasabah.

Menurut dia, banyak "investasi bodong" yang menjadikan bunga tinggi sebagai modus untuk menarik nasabah.

Secara nasional, OJK mencatat terdapat 404 entitas fintech (peer to peer lending) tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018. Dan pada 2019, ditemukan 593 entitas, sehingga secara total terdapat 947 entitas.

Satgas Investasi, kata dia, secara berkesinambungan melakukan berbagai tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi Daerah Kepri juga secara rutin melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi, di antaranya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Batam.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui investor alert portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata dia.

Dan bila masyarakat menemukan tawaran fintech peer to peer lending dan penawaran investasi yang mencurigakan, diminta melapor ke OJK.