BBKSDA musnahkan 120 pohon sawit liar di Taman Nasional Zamrud

id kelapa sawit,BBKSDA Riau,taman nasional zamrud,pohon sawit liar,sawit liar di Taman Nasional Zamrud,BBKSDA Riau musnahka,berita sumsel, berita palemba

BBKSDA musnahkan 120 pohon sawit liar di Taman Nasional Zamrud

Petugas BBKSDA Riau memotong pohon kelapa sawit yang tumbuh liar di Taman Nasional Zamrud pada akhir Mei 2019. (Antaranews/HO - BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau memusnahkan 120 pohon kelapa sawit yang tumbuh liar di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak.

“Petugas berhasil memusnahkan tanaman sawit sebanyak kurang lebih 120 batang,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Operasi pembersihan sawit di Taman Nasional Zamrud berlangsung pada tanggal 21-22 Mei, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah IV BKSDA Dumai, M. Zanir.

Sasaran kegiatan patroli adalah pemusnahan tanaman sawit yang tumbuh di kawasan kawasan konservasi itu. Ini adalah kedua kalinya tim BBKSDA Riau melakukan pemusnahan pohon sawit di kawasan konservasi, setelah pada pertengahan bulan Mei juga menghancurkan ratusan pohon sawit yang ditanam perambah di zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.

Suharyono mengatakan, sawit yang di Zamrud bukan akibat aktivitas perambahan.

“Tanaman sawit yang tumbuh di kawasan tersebut bukan akibat aktivitas perambahan tetapi adanya aktivitas nelayan tradisional yang memanfaatkan buah sawit sebagai umpan makanan ikan yang diletakkan dalam bubu atau alat perangkap ikan,” katanya.

Sawit di area itu banyak tersebar di tepian sungai atau parit. Umur tanaman sawit bervariatif dari anakan sampai 15 tahun. Perkiraan saat ini seluas 10 hektar areal taman nasional sudah terpapar penyebaran tanaman sawit.

Proses pemusnahan dengan cara ditumbangkan dengan gergaji mesin (chainsaw).

Berdasarkan data inventarisasi tahun 2019 tercatat sebanyak 45 nelayan tradisional memanfaatkan danau dan sungai yang berada di Zaman Nasional Zamrud. Agar kebiasaan nelayan untuk memanfaatkan buah sawit dapat dihentikan, saat ini petugas melakukan sosialisasi dengan membuat umpan buatan dari campuran ampas kelapa dan ikan busuk.

Pemusnahan tanaman sawit dimaksudkan untuk menghentikan perkembangan penyebaran tanaman sawit dan menutup adanya klaim dari pihak tertentu di masa yang akan datang.

“Taman nasional adalah suatu kawasan yang memiliki ekosistem asli sehingga dalam pengelolaannya harus memperhatikan keaslian ekosistem. Keberadaan tanaman eksotik termasuk tanaman sawit akan menggangu ekosistem dan secara langsung akan menggangu keseimbangan ekologis taman nasional, termasuk akan mematikan atau menghilangkan tumbuhan endemik setempat sehingga harus dimusnahkan,” kata Suharyono.

Taman Nasional (TN) Zamrud secara administratif berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kawasan ini sebelum ditetapkan menjadi taman nasional merupakan kawasan suaka margasatwa, atau lebih dikenal dengan nama Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar Danau Bawah yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan luas 28.237,95 hektare (ha).

Perubahan fungsi dan perluasan dari SM Danau Pulau Besar Bawah menjadi TN Zamrud diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2005 dengan surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005. Menurut pemda Kabupaten Siak hal ini dilakukan dengan pertimbangan nantinya ada pembagian zonasi yang diantaranya zona pemanfaatan, zona ini diperuntukkan sebagai tempat penelitian, pendidikan, pariwisata dan pemanfaatan lainnya.

Pada tanggal 4 Mei 2016 melalui surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016, menetapkan perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar Danau Bawah serta kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap menjadi TN Zamrud di Kabupaten Siak Provinsi Riau seluas 31.480 ha.

Luas kawasan tersebut berasal dari SM Danau Pulau Besar Danau Bawah dengan luas 28.238 ha dan kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap dengan luas 3.242 ha.