Kuasa hukum Prabowo-Sandi keluhkan penutupan ruas jalan menuju MK

id perselisihan hasil pemilu 2019,mahkamah konstitusi,sidang MK

Kuasa hukum Prabowo-Sandi keluhkan penutupan ruas jalan menuju MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyerahkan berkas permohonan perkara sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) pukul 22.36 WIB. (ANTARA/Maria Rosari)

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengeluhkan penutupan sejumlah ruas jalan menuju lokasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa maksudnya blokade-blokade itu, kenapa kami tidak bisa lewat jalan utama (Medan Merdeka Barat)," ujar Bambang ketika menyerahkan berkas permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat malam.

Bambang bercerita ketika pihaknya kemudian memilih untuk melewati Jl. Abdul Moeis, ternyata rombongan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tetap harus menggunakan akses pintu masuk dari Jl. Medan Merdeka Barat.

"Kemudian kami memutuskan untuk turun dari kendaraan dari samping Museum Nasional itu dan sempat terbersit pikiran apa maksudnya ini seperti ini jangan sampai kemudian 'access to Justice' itu di persulit," ujar Bambang.

Bambang kemudian berpesan kepada Ketua Mahakamah Konstitusi supaya penutupan jalan tidak kembali terjadi pada tahap PHPU Presiden.

"Semoga untuk proses selanjutnya tidak terjadi blokade di luar ruang MK yang menyulitkan pencari keadilan, karena itu mengganggu proses untuk mencari keadilan," ujar Bambang.

Bambang juga menghimbau kepada aparat keamanan untuk tidak paranoid karena permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo - Sandi dinilai pihaknya sebagai salah satu bentuk untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang direbut.

Rombongan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tiba di Gedung MK pada pukul 22.26 WIB. Selain Bambang Widjojanto, hadir pula Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Selain Bambang, Hashim, dan Denny, hadir pula tujuh kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya.