Jakarta (ANTARA) - Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo mengatakan tidak semua anak di bawah umur dikawinkan orang tuanya karena hamil di luar pernikahan.
"Temuan kami di lapangan, ada orang tua yang mengaku anaknya hamil supaya mendapatkan dispensasi. Itu menunjukkan kehamilan bukan menjadi satu-satunya alasan orang tua mengawinkan anak," kata Zumrotin dalam rapat koordinasi yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.
Zumrotin mengatakan bisa jadi anak dikawinkan karena sudah aktif secara seksual dan orang tua sulit mengawasi. Karena mau mengambil cara mudah, anak kemudian dikawinkan.
Karena itu, Zumrotin menilai pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak harus ketat sekali. Kalau pengadilan mudah memberikan dispensasi, termasuk bila anak dalam keadaan hamil, maka kehamilan bisa menjadi alasan agar anak bisa dikawinkan.
"Saya percaya kalau orang tua masih bisa menjadi panutan, hidup serasi, memberi perhatian dan bimbingan serta mendapatkan kepercayaan dari anaknya, anak bisa mengendalikan perilaku seksualnya," tuturnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkawinan anak.
Dalam rapat koordinasi tersebut, mengemuka dispensasi menjadi salah satu persoalan bagi upaya pencegahan perkawinan anak.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Rapat koordinasi juga melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Indonesia, Kalyana Mitra, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia serta perwakilan dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi kewarganegaraan bagi warga kawin campuran
Selasa, 27 Februari 2024 22:00 Wib
Sejarawan: Roti buaya dalam tradisi Betawi mengingatkan soal air
Selasa, 27 Februari 2024 13:26 Wib
Pengasuhan positif untuk mencegah perkawinan anak
Kamis, 11 Mei 2023 15:55 Wib
Mencegah pernikahan anak jangan hanya omongan
Minggu, 16 April 2023 5:26 Wib
Kemenkumham Sumsel data anak hasil perkawinan campuran WNI-WNA
Jumat, 20 Januari 2023 16:16 Wib
Marsha Timothy & Oka Antara petik banyak pelajaran di film terbarunya
Jumat, 9 September 2022 7:38 Wib
Akademikus: Kampanye anti-pacaran dapat sebabkan tingginya kawin anak
Senin, 30 Mei 2022 18:37 Wib
Kemenkumham mencatat banyak WNI hilang kewarganegaraan akibat perkawinan
Rabu, 18 Mei 2022 12:52 Wib