434 orang napi Lapas Lubuklinggau dapat remisi lebaran

id remisi napi,napi narkotika,lapas lubuklinggau,narapidana,remisi lebaran

434 orang napi Lapas Lubuklinggau dapat remisi lebaran

Ilustrasi - Warga binaan Lapas ketika bertemu sanak keluarga. (ANTARA)

Musi Rawas, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak 434 orang Napi lapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau‎, Sumatera Selatan mendapat remisi lebaran Idul Fitri tahun 2019 dan satu orang mendapat pembebasan mutlak karena dianggap sudah memenuhi syarat.

"Pemberian remisi berkala itu dilakukan secara rutin, Pada 2019 hanya satu orang yang mendapatkan pembebasan mutlak karena dianggap sudah memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Narkotika kelas II A Lubuk Linggau Suyatna melalui Kasi binadik Tri Agustiana, di Lubuklinggau, Rabu.

Ia mengatakan untuk saat ini jumlah total Napi yang mereka bina sekitar 629 dan 92 jumlah tahanan titipan dari Polres Musi Rawas dan Polres kota Lubuklinggau. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan tahapan seperti remisi normal, remisi sesuai PP 99/2012 dan remisi PP 28/2006.

"Untuk jumlah total yang dapat remisi. 434 orang, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 36 orang, satu bulan (229 orang) dan satu bulan 15 hari (99 orang), serta remisi dua bulan (tujuh orang)," katanya.

Dia menerangkan, dari seluruh napi yang mendapatkan remisi lebaran terdapat satu orang napi  bebas dan tiga orang napi masih harus menjalani subsider kurungan pengganti denda.

Sedangkan napi yang mendapatkan remisi dianggap sudah memenuhi persyaratan seperti kelengkapan adminitrasi berupa petikan putusan, eksekusi, laporan perkebangan pembinaan dalam hal ini Napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik selama dalam pembinaan.

"Penyerahan remisi kemungkinan akan dilaksanakan usai salat idul fitri di halaman Lapas," ujarnya.