Jimly: Gugatan ke MK bukan soal menang atau kalah

id sengketa pilpres,pilpres 2019,MK,Jimly Asshiddiqie

Jimly: Gugatan ke MK bukan soal menang atau kalah

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menghadiri acara Buka Puasa Wapres Jusuf Kalla Bersama Majelis Pengurus ICMI di Istana Wapres Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Biro Pers Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 bukan hanya menyangkut ketidakadilan siapa yang menang dan kalah dalam pemilu, melainkan upaya pembuktian hukum terhadap adanya dugaan kecurangan.

"Forum sidang MK ini penting sekali, bukan sekadar soal menang dan kalah. Forum MK itu kita harapkan berhasil memindahkan kekecewaan dari jalanan ke ruangan sidang, jadi lebih baik kita berdebat di forum sidang MK," kata Jimly usai menghadiri acara Buka Puasa Wapres Jusuf Kalla Bersama Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Istana Wapres Jakarta, Selasa malam (21/5).

Jimly berharap sembilan hakim konstitusi dapat menggelar proses persidangan secara transparan dan adil, supaya masyarakat mengetahui kebenaran apabila memang terjadi dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2019.

Untuk mengungkap kebenaran tersebut, mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) itu berharap pelaksanaan sidang sengketa hasil pilpres nantinya ditayangkan secara terbuka melalui media massa, sehingga dapat menjadi perbaikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Kita berharap MK menyelenggarakan sidang secara transparan, terbuka. Sebaiknya masing-masing kubu diberi kesempatan memperlihatkan kepada publik, live begitu, versi perhitungannya masing-masing. BPN silakan, TKN silakan perhitungannya bagaimana, akhirnya nanti baru KPU," jelas calon anggota DPD RI tersebut.

MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU tersebut melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa tersebut mulai dibuka Rabu dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23:59 WIB.

Apabila ada pengajuan sengketa hasil Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sedang mempersiapkan berkas pengajuan gugatan sengketa hasil PIlpres 2019, kata DIrektur Advokasi dan Hukum Sufmi Dasco Ahmad.

Hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul daripada pasangan Prabowo-Sandiaga dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.