Polda turunkan tim pantau harga kebutuhan pokok

id polda susmel, awasi harga sembako, kebutuhan pokok,pasar tradisional ,pantau harga

Polda turunkan tim pantau harga kebutuhan pokok

Arsip - Petugas memantau harga kebutuhan bahan pokok di pasar tradisional (Antara/Abd Aziz)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan tim khusus untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar tradisional dan melakukan penertiban terhadap pedagang jika diketahui menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Tim khusus dari Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel turun ke sejumlah pasar tradisional di Kota Palembang, Selasa.

Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Baginda Harahap pada kesempatan itu mengatakan pihaknya berupaya secara ketat melakukan pemantauan harga bahan pokok yang ada di pasar.

Dengan kegiatan turun ke lapangan diharapkan bisa mencegah terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Seperti biasanya harga kebutuhan pokok bergerak naik pada saat menghadapi hari besar keagamaan, kondisi ini perlu diantisipasi dengan menurunkan tim sehingga jika terjadi kenaikan harga masih dalam batas kewajaran dan tidak memberatkan masyarakat.

Sesuai hukum pasar jika terjadi peningkatan permintaan akan mendorong terjadinya kenaikan harga, namun kenaikan harga jika tidak dilakukan pengawasan bisa tidak terkendali.

"Spekulan akan berupaya memanfaatkan kondisi peningkatan permintaan masyarakat menjelang hari besar keagamaan, jika petugas menemukan pedagang yang memanfaatkan momentum tersebut akan ditindak tegas," ujarnya.

Pedagang diingatkan untuk tidak melakukan spekulasi menimbun bahan pokok tertentu yang banyak dicari masyarakat saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan mendapatkan keuntungan berlipat.

Siapapun yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok dan menaikkan harga jual di luar batas kewajaran akan ditindak tegas.

Perbuatan menimbun dan menaikkan harga kebutuhan pokok di luar batas kewajaran merupakan pelanggaran Undang Undang Perdagangan, pelakunya bisa diancam hukuman dua tahun penjara.