Perwali kenaikan pajak PBB Palembang bisa direvisi

id Kenaikan pajak palembang,Pajak bumi dan bangunan kota palembang,Kota palembang,Kisruh kenaikan pajak bumi bangunan kota

Perwali kenaikan pajak PBB Palembang bisa direvisi

Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya Dr Febrian, Selasa (21/5/2019). (ANTARA/Aziz Munajar)

....Kebijakan ini bisa direvisi karena terindikasi kelalaian, seyogyanya pembaharuan tarif PBB dilaksanakan tiga tahun sekali....
Palembang (ANTARA) - Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya Dr Febrian menyebutkan Peraturan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari 300 persen dapat direvisi.

"Kebijakan ini bisa direvisi karena terindikasi kelalaian, seyogyanya pembaharuan tarif PBB dilaksanakan tiga tahun sekali, namun Pemkot Palembang tidak memperbarui sampai waktu yang cukup lama," kata Dr Febrian saat diskusi di Kantor DPRD Kota Palembang, Selasa.

Selain kelalaian, sosialisasi yang diklaim Pemkot Palembang telah sampai ke tingkatan bawah masyarakat diamatinya nampak tidak berdampak luas, karena aturan tersebut ternyata masih mengejutkan masyarakat.

Menurut dia, revisi kenaikan tarif PBB dilakukan bukan untuk melawan ketentuan hukum, tapi melihat dinamika masyarakat yang dianggapnya banyak keberatan dirasa lebih penting, sebelum ajuan keberatan dari masyarakat semakin banyak.

"Bisa saja semua mengajukan keberatan karena ada legalitasnya, namun tentu saja respon Pemkot Palembang lebih ditunggu oleh masyarakat, oleh karena itu revisi bisa dilakukan dengan kajian ulang," ujar Dr Febrian.

Pajak Bumi dan Bangunan, kata dia, memang dibutuhkan tiap daerah untuk modal pembangunan, apalagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang mencapai Rp1,3 triliun, tetapi instrumen penyerapan pajak tersebut jangan sampai memberatkan masyarakat.

Sementara Inspektor Kota Palembang Gusmah Yuzar, mengatakan kebijakan PBB saat ini sedang berjalan dan belum ada kemungkinan direvisi karena pemkot sepenuhnya meyakini aturan tersebut sudah sesuai perundang-undangan.

"Bagi masyarakat jika memang keberatan, ada Perwali Nomor 51 tahun 2013, sehingga dapat mengajukan form keberatan, itu bisa mengurangi biaya sampai 75 persen dan semuanya bisa mengajukan," jelas Gusmah Yuzar.

Pemkot Palembang, kata dia, menyadari kenaikan PBB memang menimbulkan pro kontra pada semua elemen masyarakat, namun masyarakat diharapkan juga memahami jika semua dana dari PBB direalisasikan untuk program-program kemasyarakatan.

Selain itu, kenaikan pajak tidak berlaku keseluruhan, Pemkot Palembang telah menggratiskan PBB bagi wajib pajak dengan tagihan kurang dari atau sama dengan Rp300 ribu sebanyak 263.709 wajib pajak, jadi hanya 116.536 WP yang masih dibebankan PBB.