Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan sejumlah strategi penerapan ganjil-genap lintas peneberangan Merak-Bakauheni selama masa Angkutan Lebaran 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam finalisasi kesiapan angkutan Lebaran 2019 di Kemenhub, Jakarta, Selasa mengatakan salah satu permasalahan yang terjadi yaitu adanya kecenderungan pemudik untuk menyeberang pada malam hari yaitu pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
“Kecenderungan menyeberang malam inilah yang sering membuat panjangnya antrian kendaraan mulai tiga hingga lima jam dan sampai ke jalan tol antriannya,” katanya.
Karena itu, Ditjen Perhubungan Darat menempuh beberapa strategi untuk memperlancar arus penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.
“Ada ketentuan untuk kapal yang dioperasikan yaitu berukuran lebih dari 5.000 GT,” ujarnya.
Selain itu ada beberapa upaya yang juga dilakukan optimalisasi pencapaian perjalanan dengan rekayasa pola operasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran, engaturan pemuatan kendaraan roda dua yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional), pemasangan informasi melalui Variable Message Signs (VMS) di Tol menuju Merak pada KM 32 dan KM 64, melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai pergerakan pemudik pada sisi jalan, pelabuhan, dan laut untuk percepatan pelayanan.
Kemudian, mengupayakan kapal bantuan untuk memecah konsentrasi pemudik di Merak melalui pelabuhan Indah Kiat dan Ciwandan serta kapal TNI AL dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Panjang, pemberlakuan nontunai untuk mempercepat proses transaksi di loket serta penjualan secara daring.
Tak hanya itu, ada juga imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni.
Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda empat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3).
Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).
“Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap,” kata Budi.
Sementaraitu, lanjut dia, bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil.
Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat ganjil.
Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan plat genap.
Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat ganjil. Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat genap.
Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik.
Berita Terkait
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas arus mudik
Jumat, 29 April 2022 19:25 Wib
Kapolri sebut "One way"-ganjil genap hindari kemacetan puncak arus mudik
Jumat, 29 April 2022 5:26 Wib
Kapolri imbau masyarakat sesuaikan waktu mudik dengan ganjil genap, berlaku 28 April
Rabu, 27 April 2022 0:57 Wib
Pemudik langgar ganjil genap dikeluarkan di Gerbang Tol Karawang Barat
Senin, 25 April 2022 15:40 Wib
FA selidiki kartu kuning Arsenal karena pola taruhan yang ganjil
Kamis, 20 Januari 2022 9:31 Wib
Chelsea ditahan imbang Everton, Thomas Tuchel: itu hasil yang ganjil
Jumat, 17 Desember 2021 16:21 Wib
Dinas Pendidikan OKU larang siswa libur akhir tahun ke luar daerah
Rabu, 15 Desember 2021 15:58 Wib
Pemberlakuan Ganjil Genap Di Palembang
Senin, 5 Juli 2021 20:19 Wib