Pemkot Palembang nilai kenaikan pajak PBB sudah layak

id Pajak,Pbb,Pemkot,Njop,pemkot palembang,pajak pbb

Pemkot Palembang nilai kenaikan pajak PBB sudah layak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (ist/Dok. pakarinvestasi.com)

....Kenaikan ini sudah selayaknya, apalagi kenaikan ini terjadi di zona bisnis dan komplek elit....
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menilai kebijakan menaikkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah selayaknya karena telah sesuai dengan kajian dan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Selasa, mengatakan pemkot telah mengkaji perihal ini cukup lama sebelum memutuskan kenaikan mengingat kenaikan terakhir kali dilakukan pada lima tahun lalu.

Bahkan, sosialisasi juga sudah dilakukan melalui para ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah kota itu.

“Kenaikan ini sudah selayaknya, apalagi kenaikan ini terjadi di zona bisnis dan komplek elit,” kata dia.

Shinta menambahkan, kenaikan diberlakukan terhadap 166.536 objek pajak, sedangkan 263.709 objek pajak dibebaskan pemkot.

Shinta meminta semua pihak dapat berpikir jernih, sebagai contoh kawasan bisnis seperti di Sudirman dan kawasan elit di Rajawali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB hanya bernilai Rp1 juta per meter. Padahal, dipastikan harga sudah di atas NJOP.

Jika kenaikan PBB didasarkan pada fakta di lapangan, maka persentasenya bisa lebih tinggi dari saat ini dan bahkan bisa 10 kali lipat lebih besar.

“Tetapi, kami tidak lakukan itu dan masih memberikan space lebih kurang 40 persen dari nilai sekarang,” kata dia.

Kenaikan ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dan adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak. Di mana, target pajak yang dulunya Rp748 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

Pemkot Palembang juga membebaskan PBB dengan nilai di bawah Rp300.000. Tercatat ada 263.709 Wajib Pajak (WP) yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB atau setara dengan Rp31 miliar dan 166.536 WP lainnya tetap dikenakan pajak dengan potensi Rp464 miliar.