Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Selasa mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat partai politik sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
"Setelah melakukan kajian Undang-Undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Parpol ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Karena itu, lanjut Febri, KPK dan LIPI perlu melakukan diskusi dengan setidaknya lima instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas serta DPR-RI sebagai lembaga negara kunci dalam proses perbaikan UU Parpol.
Pada Selasa pukul 10.00 WIB, kata dia, diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah hal. Khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.
Dari KPK akan dihadiri oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK.
Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018.
Dari KPK akan hadir Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK.
"Pada dua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan," ungkap Febri.
KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.
"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," kata dia.
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 dorong daya beli masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 14:45 Wib
Baik Kelola TKD, OKI Raih 3 Award dari Kemenkeu
Rabu, 6 Maret 2024 13:00 Wib
Realisasi APBD di Sumsel meningkat 12,05 persen pada Januari 2024
Rabu, 6 Maret 2024 8:19 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Menkeu sebut Bansos merupakan program APBN
Selasa, 30 Januari 2024 15:08 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib