Tarif tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sesuai aturan

id tarif pesawat,kemenhub,bandar soekarno Hatta,tbm,tarif tiket pesawat,tiket pesawat

Tarif tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sesuai aturan

Pesawat terpakir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen tidak berlaku menyeluruh, aturan ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan menilai tarif tiket pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

"Pemantauan yang dilakukan Sabtu (18/9) bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hari Budianto dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp2.228.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2.228.000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1.476.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp1.476.000.

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta - Padang TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100 persen dari TBA yaitu Rp 1.476.000.

Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp1.431.000 dengan penerapan tarif 91,13 persen dari TBA Rp 1.304.000.

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen. Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp759.600 dengan penerapan 99,92 persen dari TBA yaitu Rp759.000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp1.647.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp1.647.000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum, penerapan TBA adalah 70,44 persen sampai 99,94 persen dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp1.015.000 dengan penerapan tarif 70,44 persen dari TBA yaitu Ro715.000. Untuk Jakarta - Kendari TBA maksimal Rp1.815.000 dengan penerapan tarif 99,94 persen dari TBA yaitu Rp1.814.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan - segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA", tegas Polana.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.