Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi dalam kasus penyelundupan baby lobster (BL) sebanyak ratusan ribu ekor yang hendak dikirim ke Batam dan Singapura melalui jalur perairan timur Jambi.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Jambi sedang membuat berkas perkara penyeludupan baby lobster (BL) yang melibatkan DPO Mabes Polri juga dalam kasus yang sama yakni penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura, kata Direktur Polisi Peraran (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Sabtu.
"Tidak hanya menurunkan tim penyidik ke Jambi, Mabes Polri juga sudah mengirimkan surat perintah penahanan untuk tersangka Kong Huping yang ditangkap Polair Jambi dalam kasus sama penyelundupan benih lobster yang semakin marak terjadi hampir beberapa minggu lalu di wilayah hukum Jambi.
Penyidik Bereskrim Polri telah memeriksa tersangka Kong Huping selama dua hari di Mapolda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut, serta mencari tahu keberadaan rekannya yang berinisial LN yang juga sedang di buru oleh Polisi, terakhir diketahui LN ternyata merupakan pemodal asal Tiongkok dalam bisnis penyelundupan BL tersebut.
Dalam kurun waktu dua hari anggota Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan kerugian negara yang nilainaya sangat fantastis senilai Rp40 miliar, dimana kerugian negara sebesar itu di peroleh dari dua tangkapan terakhir pada 13 dan 14 Mei lalu yang berusaha menyeludupkan Baby Lobster (BL) ke Singapura melalui jalur periaran Jambi - Batam.
Dua tangkapan tersebut, salah satunya berkerja di dua tempat yang berbeda. Seperti yang di katakan Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti, dimana tersangka pernah melihat salah satu rumah yang di duga melakukan pengemasan BL, setelah dilakukan pengepungan ternyata informasi yang diberikan salah satu tersangka benar adanya dan dilokasi tersebut sendiri berada di kawasan Kecamatan Alam Barajo.
"Ternyata tersangka yang sempat diamankan sempat melihat rumah yang menjadi tempat pengemasan sebelum benar benar di kirimkan ke Singapura ratusan ribu LB dan dari rumah itulah Kong Huping diketahui merupakan DPO yang dicari Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan benih lobster," kata Kombes Pol Fauzi Bakti,
Terkait dua tangkapan terakhir yang diamankan polisi merupakan satu jaringan yang sama, menyeludupkan Baby Lobster tersebut.
Berita Terkait
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Polres Banyuasin tetapkan enam orang jadi tersangka ekspor ilegal benih lobster
Minggu, 11 Juni 2023 20:45 Wib
Teten sebut Lobster mutiara Buton Tengah bisa diolah jadi kuliner unggulan
Minggu, 11 September 2022 20:24 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 71.150 benih lobster tujuan Tanjung Api-Api
Minggu, 31 Juli 2022 16:15 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Banyuasin
Selasa, 26 Juli 2022 19:26 Wib
Polres tangkap perempuan pengepul benih lobster ilegal
Kamis, 19 Mei 2022 22:09 Wib
KKP-Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu benur lobster ke Singapura
Sabtu, 14 Mei 2022 20:33 Wib
Tiga anggota Ditpolairud Polda Sumsel sempat dibawa kabur "kapal hantu"
Minggu, 1 Mei 2022 20:27 Wib