Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
Berita Terkait
Polres Manokwari amankan 15 orang terlibat aksi makar
Senin, 28 November 2022 9:37 Wib
Ratusan aparat TNI-Polri di Papua siaga pascasidang tujuh terdakwa makar dan rasisme
Selasa, 16 Juni 2020 14:14 Wib
Polisi tangguhkan 20 orang tersangka kasus makar
Jumat, 20 Desember 2019 17:02 Wib
Pengadilan Negeri akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen
Selasa, 30 Juli 2019 7:36 Wib
Kivlan Zen belum bisa dipastikan hadir ke sidang pengadilan
Senin, 8 Juli 2019 11:20 Wib
Wapres: Penangguhan Soenarko dan Eggi Sudjana karena belum makar
Selasa, 25 Juni 2019 20:52 Wib
Polda Metro kabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi
Senin, 24 Juni 2019 20:33 Wib
Menko Luhut jamin penangguhan penahanan Soenarko, ini alasannya
Jumat, 21 Juni 2019 18:21 Wib