Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2018 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Kegiatan ini bentuk dari MCP dan sudah direncanakan sejak lama dengan pemerintahan dari seluruh Lampung yang melibatkan pihak kejaksaan dan Polda Lampung," kata Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Brigjen Setyo Budi, di Bandarlampung, Jumat.
MCP ini kata dia, memuat informasi terintegrasi dari delapan bidang pengawasan KPK di daerah yakni, Program Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, APIP. Selanjutnya, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi dan Pendapatan Daerah, dan terakhir soal Manajemen Aset Daerah.
Ia mengatakan bahwa dari delapan kriteria penilaian itu Provinsi Lampung baru terealisasi 72 persen. Nilai tersebut terbilang tidak tinggi, namun dalam kinerja Lampung mendapat nilai plus. Sehingga menjadi posisi ke 4 terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan MCP, KPK akan memberi masukan atas sejauh mana perkembangan yang dicapai. Di Lampung memang peningkatan nya tidak banyak, tetapi aplikasi di lapangan justru lebih bagus," jelasnya.
Setyo menegaskan, jangan sampai hasil kegiatan secara angka bagus, tetapi pelaksananya tidak bagus. "Harus sama antara aplikasi di lapangan dengan administrasi, nanti ke depannya akan kita evaluasi kembali," tambahnya.
Selain itu KPK juga memberikan catatan khusus kepada Provinsi Lampung terkait pelaksanaan kerja APBD anggaran 2018. Mengingat adanya kepala daerah yang terjerat kasus tipikor sehingga dibutuhkan peningkatan atau penanganan kasus tersebut.
"Tugas kami mendorong semua kepala daerah maupun ASN, siapapun dia, apapun pangkatnya dan golongannya untuk mengarahkan kepada Clean Goverment, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sebab ini menyangkut nama baik provinsi," ujarnya
Ia mengatakan bahwa KPK mempunyai tanggung jawab terhadap Provinsi Lampung dalam kegiatan pencegahan dan penindakan tipikor namun hal tersebut membutuhkan kesadaran dari masing-masing pihak dalam memutus kasus tipikor ini di daerah.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib