Ombudsman bentuk tim khusus selidiki kenaikkan pajak PBB

id Pajak,Kenaikan pajak,Pajak bumi dan bangunan,Pbb kota palembang naik,Ombudsman temui pemkot palembang,Pemkot palembang n

Ombudsman bentuk  tim khusus selidiki kenaikkan pajak PBB

Kepala Ombudsman Sumsel M. Andrian (baju batik) didampingi Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Hendrico saat memberi keterangan pers di Kantor Ombudsman Sumsel, Jumat (17/5) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

....Jika nanti ditemukan mal administrasi saat prosedur menaikkan PBB, maka dalam LHP akan kami berikan saran korektif....
Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk menyelidiki prosedural aturan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang baru-baru ini.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Andrian di Palembang, Jumat, mengatakan Ombudsman sudah membuat laporan inisiatif setelah banyaknya aduan masyarakat yang masuk dan telah bertemu perwakilan Pemkot Palembang.

"Pertemuan pertama dengan pemkot terkait kenaikan PBB kami tanyakan beberapa hal terkait sosialisasi dan aturan, sejauh ini Pemkot cukup kooperatif dan menjawab semuanya dengan jelas," ujar M. Andrian usai pertemuan dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang.

Menurut dia, benang merah polemik kenaikan PBB Kota Palembang terletak pada prosedural keluarnya aturan tersebut yang dilihat dari sisi hukum memang tidak menyalahi aturan, tetapi skemanya nampak kurang profesional.

Selain itu, kata dia, aturan juga semestinya mempertimbangkan keadilan masyarakat, oleh karena itu Ombudsman tidak memandang penyelesaian berdasarkan hitam dan putih, sehingga ia akan melihat sejauh mana masyarakat bisa menerima aturan itu.

Tim khusus Ombudsman akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pejabat terkait dan pendapat para ahli mengenai kenaikan PBB, setelah itu akan dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Jika nanti ditemukan mal administrasi saat prosedur menaikkan PBB, maka dalam LHP akan kami berikan saran korektif, saran ini wajib dilaksanakan Pemkot Palembang," lanjutnya.

Seandainya dalam waktu 14 hari Pemkot Palembang tidak mengikuti saran korektif, maka Ombudsman Sumsel akan melayangkan rekomendasi ke Ombudsman RI, katanya.

"Ombudsman RI akan melayangkan rekomendasi lagi ke Kemendagri dan Wali Kota Palembang bisa saja dicopot untuk didiklat ulang oleh Kemendagri selama tiga bulan, tapi itu jika memang ada temuan dari tim, maksimalnya seperti itu," jelas M. Andrian.

Ombudsman Sumsel belum bisa menentukan lamanya penyelidikan tersebut, namun ditargetkan sebelum Idul Fitri sudah dapat mengeluarkan LHP.

Sementara perwakilan Pemkot Palembang yang hadir pada pertemuan tersebut enggan memberikan keterangan kepada awak media dan menyerahkan wewenang keterangan kepada Ombudsman.