Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga kota setempat yang kondisinya menganggur atau belum bekerja.
Untuk mendapatkan pembebasan pembayaran PBB, warga bersangkutan diminta untuk mengajukan permohonan dan mengisi formulir keberatan membayar tagihan pajak tersebut, kata Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Jumat (17/5).
Bagi warga kota yang keberatan membayar PBB, bisa mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah mengajukan permohonan keberatan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Permohonan keberatan itu akan dipelajari oleh tim dan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan PBBnya digratiskan, ujarnya.
Sementara mengenai kebijakan Pemkot Palembang menaikkan PBB yang cukup tinggi hingga 500 persen pada tagihan 2019 ini, pihaknya menyesuaikan dengan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
"Kebijakan menaikkan PBB dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dananya digunakan untuk membiayai pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan warga kota," ujarnya.
Kasubdit Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Khairul Anwar menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan karena adanya penyesuaian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang mendekati harga pasar wajar.
Saat ini NJOP tanah di Palembang masih jauh dari harga tanah di pasaran sehingga perlu adanya penyesuaian tarif pajaknya, katanya.
Berita Terkait
Pertamina pastikan sarana energi di Bengkulu aman pasca gempa
Minggu, 24 Maret 2024 19:30 Wib
Gempa magnitudo 6 terjadi di Tuban Jawa Timur
Jumat, 22 Maret 2024 11:52 Wib
BRIN beri kesempatan kepada mahasiswa teliti fenomena matahari
Senin, 18 Maret 2024 3:00 Wib
Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 guncang Bengkulu
Senin, 4 Maret 2024 13:26 Wib
Polisi kembali evakuasi warga tewas diterkam harimau
Kamis, 22 Februari 2024 13:13 Wib
Patahan Pegunungan Meratus akibatkan enam kali gempa di Kalsel
Minggu, 18 Februari 2024 23:35 Wib
Mengoptimalkan penemuan sumber gas besar
Minggu, 4 Februari 2024 17:56 Wib
Antisipasi bencana alam pada 2024
Rabu, 17 Januari 2024 10:52 Wib